Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 168

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Standar Harga Satuan Tahun 2024


Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Keamanan laut