
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2021
Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan alat kontrol terhadap kinerja dan aktivitas pelaksanaan tugas melalui audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan pengaturan pelaksanaan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kepala Satuan Kerja terhadap pelaksanaan program kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017
Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung