Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020

Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional


Ditetapkan: 22 Juni 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui Perjanjian Perdagangan Internasional yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

  2. bahwa setiap Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia perlu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk mendapat persetujuan;

  3. bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Perubahan Penggolongan Narkotika


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara