Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui Perjanjian Perdagangan Internasional yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
bahwa setiap Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia perlu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk mendapat persetujuan;
bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2020
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara