
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2022
Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas