Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pelayanan sel punca dan/atau sel telah dapat dimanfaatkan dalam upaya pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2015
Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017
Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial