Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 924

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial dan telah diterbitkannya persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)


Peningkatan Kelas pada Dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021