Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Standar Nasional Perpustakaan Khusus


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 952

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus;

  2. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) Secara Wajib


Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan di Daerah Kabupaten Kuningan