Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024

Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)


Ditetapkan: 25 Juni 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial Subspesialis Kista dan Neoplasma


Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha