Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017

Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai


Ditetapkan: 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi;

  2. bahwa penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta


Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022