Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsiderans
bahwa kebutuhan akan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika mutlak diperlukan tidak hanya untuk menunjang pembangunan nasional namun juga untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana yang disebabkan karena alam;
bahwa data dan informasi klimatologi diperlukan untuk monitoring perubahan iklim baik secara nasional maupun internasional, dan untuk keperluan berbagai kegiatan dalam rangka pembangunan nasional, sehingga perlu ditangani secara lebih terfokus dan terkoordinasi;
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kerja sama internasional mengenai data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dipandang perlu menyempurnakan kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika dengan mengubah menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009
Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020
Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014
Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 91 Tahun 2022
Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia