Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh masyarakat/badan hukum terhadap Presiden mengalami perkembangan dalam penanganannya;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam perkembangan penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri