Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi - Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi - Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
