
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020
Peta Proses Bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VII/2018
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016
Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional