Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018

Indonesia National Single Window


Ditetapkan: 31 Mei 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor dalam Indonesia National Single Window;

  2. bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/atau impor, guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, serta percepatan pelaksanaan berusaha;

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Indonesia National Single Window;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional


Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023