Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Ditetapkan: 22 April 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024


Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan


Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum


Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018-2025