Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019

Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 114

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendirian ASEAN-China Centre memiliki peran strategis dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, sosial dan budaya antara Indonesia dengan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam kerja sama internasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pada tanggal 6 Agustus 2017 di Manila, Filipina, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pcmerintah Republik Rakyat Tiongkok, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi, sosial-budaya, dan struktur organisasi ASEAN-China Centre;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pengesahan Memorandum sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050


Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik


Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023