Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2024
Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015
Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi daya Ikan Kecil