Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 April 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga dan perlu dipertahankan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan terutama perbankan serta turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

  2. bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, tetap diperlukan upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek;

  3. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut merupakan salah satu cara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;

  4. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut dapat ditempuh melalui penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri


Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi Kedinasan Lingkup Teknik


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi