Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 April 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6044

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga dan perlu dipertahankan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan terutama perbankan serta turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;

  2. bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, tetap diperlukan upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek;

  3. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut merupakan salah satu cara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;

  4. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut dapat ditempuh melalui penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)


Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika