Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021

Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)


Ditetapkan: 11 Mei 2021
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk mendukung pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) pada tanggal 22 November 2012 di Islamabad, Pakistan;

  3. bahwa Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan