Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022

Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic)


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 39

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa Persetujuan Angkatan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan khususnya perdagangan barang dan jasa, serta investasi;

  3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) pada tanggal 17 Januari 2013 di Jakarta, Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan E-mail Resmi Dinas


Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur