Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/18/PADG/2022

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Desember 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, serta pendalaman pasar keuangan.

  2. bahwa untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas diperlukan reformasi referensi suku bunga rupiah (domestic benchmark reform) agar lebih kokoh (robust) dan lebih kredibel berdasarkan transaksi yang terjadi di pasar uang.

  3. bahwa proses reformasi referensi suku bunga rupiah (domestic benchmark reform) di Indonesia sejalan dengan proses reformasi referensi suku bunga global (global benchmark reform) yang dilakukan dengan memberikan alternatif referensi suku bunga (alternative reference rate) bagi pelaku pasar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina