![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi.
bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 76/BAPPEBTI/PER/12/2009 tentang Larangan bagi Pialang Berjangka Penanaman Modal Asing Untuk Bertransaksi Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan