Sistem Informasi Pangan dan Gizi
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi.
bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2019
Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Petunjuk c. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi tentang Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002