Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 21 Tahun 2023

Sistem Informasi Pangan dan Gizi


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 677

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan data dan informasi pangan yang berkualitas secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, perlu membangun sistem informasi pangan dan gizi.

  2. bahwa sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibangun untuk mendukung satu data pangan dan mewujudkan satu data Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem informasi pangan dan gizi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Sistem Informasi Pangan dan Gizi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata


Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta