Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 51

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015
    Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6I Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penurunan Stunting


Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah


Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata


Tata Niaga Komoditas


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan