Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017

Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 681

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok