Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17A Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2022
Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong