Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Ditetapkan: 20 Februari 2023
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020
    Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pemeliharaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid Beroda Empat