![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2018
Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH-MIGAS/VII/2011
Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce)