
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013
Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran memungkinkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui transplantasi jaringan dan/atau sel;
bahwa jaringan dan/atau sel yang akan ditransplantasikan kepada resipien diperoleh dari donor dan diproses serta disimpan dalam suatu bank jaringan dan/atau sel;
bahwa bank jaringan dan/atau sel harus memenuhi standar dan dikelola secara baik untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, aman, dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022
Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara