Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014

Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan)


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 275

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 30 Maret 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;

  2. bahwa Persetujuan tersebut digunakan untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas dan pengawasan pabean termasuk ketentuan pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi


Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang