Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Pedoman Pelayanan Kepemudaan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberhasilan pembangunan Daerah Jawa Barat tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda pada saat ini dan saat mendatang.

  2. bahwa untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan