Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 272
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian, perlu memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti;

  2. bahwa penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam bentuk hak pensiun kepada Wakil Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional