Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 41

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 27519/A.A2/KU/2020 perihal Usulan Penetapan Tarif layanan Badan Layanan. Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik


Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut