Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045


Ditetapkan: 10 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan melalui perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

  2. bahwa upaya pemajuan kebudayaan harus berpedoman pada dokumen rencana induk yang disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam strategi kebudayaan.

  3. bahwa untuk memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas layanan dalam pemajuan kebudayaan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan pengaturan mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padang Pariaman


Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan