Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013

Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 253
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Restorasi Gambut dan Mangrove


Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara


Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah


Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi