Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022

Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)


Ditetapkan: 31 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);

  2. bahwa untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia;

  3. bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)


Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya