Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021

Pengelolaan Mikroorganisme


Ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 2

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mikroorganisme merupakan aset penting negara berupa material hidup yang dapat dipindahkan, dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial dan komersial;

  2. bahwa untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme yang berkelanjutan secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar secara nasional diperlukan pengelolaan mikroorganisme;

  3. bahwa pengelolaan mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan untuk menunjang penelitian, pengembangan, industrialisasi berbasis mikroorganisme yang sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)


Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh