
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021
Pengelolaan Mikroorganisme
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa mikroorganisme merupakan aset penting negara berupa material hidup yang dapat dipindahkan, dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial dan komersial;
bahwa untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme yang berkelanjutan secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar secara nasional diperlukan pengelolaan mikroorganisme;
bahwa pengelolaan mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan untuk menunjang penelitian, pengembangan, industrialisasi berbasis mikroorganisme yang sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme;
Download:
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2019
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Indogas Kriya Dwiguna untuk Ruas Transmisi TA#3 Lapindo Gas Plant di Kalidawir sampai dengan Mother Station PT Baskara Asri Ghas di Gebang Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022
Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan