Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)


Ditetapkan: 22 Juni 2022
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan dan pendistribusian Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

  2. bahwa untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pengajuan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number), perlu menyusun pedoman layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian International Standard Book Number belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara


Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia