Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Akademi Literasi


Ditetapkan: 17 Juni 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya upaya kolektif melalui pembudayaan kegemaran membaca;

  2. bahwa untuk mendukung terwujudnya budaya kegemaran membaca perlu partisipasi aktif masyarakat melalui pegiat literasi sehingga tercipta masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan produktif;

  3. bahwa aktivitas pegiat literasi masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi, sehingga pencapaian tujuan kegemaran membaca belum efektif, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan ruang kolaborasi dalam bentuk akademi literasi;

  4. bahwa akademi literasi diperlukan untuk mendukung promosi kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Akademi Literasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan