Akademi Literasi
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya upaya kolektif melalui pembudayaan kegemaran membaca;
bahwa untuk mendukung terwujudnya budaya kegemaran membaca perlu partisipasi aktif masyarakat melalui pegiat literasi sehingga tercipta masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan produktif;
bahwa aktivitas pegiat literasi masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi, sehingga pencapaian tujuan kegemaran membaca belum efektif, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan ruang kolaborasi dalam bentuk akademi literasi;
bahwa akademi literasi diperlukan untuk mendukung promosi kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Akademi Literasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah