Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016

Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 255

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu ditunjuk dan ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota;

  2. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penunjukan dan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan