Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1300
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
    Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa aspek khususnya mengenai pengelolaan kas dan surplus, pemanfaatan aset, pengelolaan piutang, pejabat pengelola dan dewan pengawas, remunerasi, dan tata kelola dan kinerja.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021