Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat


Ditetapkan: 25 November 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009
    Tempat Penimbunan Berikat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

  2. bahwa seiring dengan berkembangnya praktik-praktik perdagangan internasional dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sehingga dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat distribusi logistik nasional dan/atau internasional yang bertujuan untuk mendukung distribusi logistik yang murah dan efisien, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri;

  3. bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian penyelenggaraan, pengusahaan, dan perubahan bentuk Tempat Penimbunan Berikat dalam Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan