Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012

Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 187
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5346

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 271, dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdaya guna dan berhasil guna, optimal, serta efektif dan efisien dan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023