Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019

Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 176
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6393

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;

  2. bahwa wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu


Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu


Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk


Standar Program Fellowship Bedah Ginjal dan Ureter Kongenital Dokter Spesialis Bedah Anak