Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012

Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 141
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5326
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol


Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus


Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan