Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian


Ditetapkan: 20 Februari 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperlancar dan mempercepat investasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian di Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi


Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi


Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya


Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha