Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kabupaten Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan hasil penggabungan dari tiga daerah swapraja, yaitu Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, dan Swapraja Kubu;
bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pontianak, Swapraja Landak menjadi Kabupaten Landak berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dan Swapraja Kubu menjadi Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pontianak, masyarakat Kabupaten Pontianak dan pemerintahan daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa