Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 321 Tahun 2023
Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019