Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dalam meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk