Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang kompleks dan utuh dari hulu sampai hilir yang merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dikelola secara terpadu dan terencana agar dapat menunjang pembangunan berkelanjutan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Sumatera Barat semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang melakukan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dalam Wilayah Provinsi dan/atau Lintas Kabupaten/ Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2022
Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat