Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang merupakan bencana nonalam yang telah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia;
bahwa implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;
bahwa ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 247/O/2024
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo